Rekam Jejak Nakal Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Beraksi di 38 Lokasi

Rabu, 12 April 2023 | 13:49 WIB
Rekam Jejak Nakal Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Beraksi di 38 Lokasi
M Iman Mahlil Lubis (pakai rompi tahanan) tersangka penipuan modus QRIS palsu kotak amal masjid saat dirpamerkan dalam kasus yang dirilis Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini viral sosok pria yang mengganti barcode QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta. Pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan Imam itu terjadi di daerah Kebayoran Lama pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Setelah ditangkap, Imam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Simak rekam jejak pelaku penempelan QRIS palsu di kotak amal masjid yang viral berikut ini.

Pelaku Penempelan QRIS Palsu Ternyata Eks Pegawai Bank

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap sosok serta modus Imam setelah jadi tersangka penipuan barcode QRIS di sejumlah masjid Jakarta. Disebutkan Imam adalah mantan pegawai sebuah salah satu bank BUMN. Namun pihak kepolisian tak menjelaskan lebih lanjut soal identitas bank tempat kerja Imam tersebut.

Baca Juga: Banyak yang Dirugikan, Uang Hasil Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Bisa Kembali?

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," ucap Auliansyah pada Selasa (11/4/2023).

Dalam aksinya, Imam diungkap sudah mulai membuat barcode QRIS sejak 23 Maret lewat aplikasi bernama Youtap dan Pulsabayar. Hasil Barcode QRIS dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker. Setelahnya, stiker barcode QRIS ditempel di sejumlah kotak amal masjid.

Jejak Pelaku Tempel Barcode QRIS di 38 Masjid

Imam diungkap mulai menempelkan stiker barcode QRIS itu sejak 1 April. Berdasarkan pendataan, dia telah menempelnya di 38 lokasi masjid yang tersebar di Jakarta. 

Kepolisian merinci sejumlah lokasi yang ditempeli Imam dengan barcode QRIS palsu. Berdasarkan laporan, Imam mulai menempel pada 1 April. Ia beraksi di Masjid At Takwa Sriwijaya, ATM Gallery Ayam Bulungan, BSI Pondok Indah, BS Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, BCA Mayestik, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan, dan SPBU Pejompongan.

Baca Juga: Penipu QRIS di Masjid Ternyata Pegawai Bank BUMN yang Punya Karir Moncer

Kemudian, Imam terungkap menempalkan QRIS di Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Walikota, Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, serta Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau pada 2 April.

Setelah itu, pada 4 April ia menempelkan QRIS palsu di Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari, dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

Aksinya berlanjut pada keesokan harinya, pada 5 April, ia menempel stiker QRIS palsu di Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci, Masjid Cut Nyak Dien Johar, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid At Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna, serta Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.

Keesokan hari pada 6 April ditempel di Masjid Nurullah Kalibata. Berlanjut pada 7 April di Masjid Istiqlal, Masjid Al Azhar. Terakhir, pada 9 April di Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M.

Imam juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal yakni Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia. Dalam aksinya, Imam terkadang meniban atau menempelkan stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang sudah tertempel. Disebutkan bahwa Imam memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya sendiri yang diduga untuk menampung uang transfer jemaah melalui barcode QRIS palsu.

Namun kepolisian belum membeberkan nominal jumlah uang yang berhasil didapatkan oleh Imam lewat aksi penipuan barcode QRIS tersebut. Hal itu karena penyidik  masih melakukan pendalaman terkait kasus penipuan yang dilakukan Imam. Atas perbuatannya, Imam terancam penjara di atas 5 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI