Suara.com - Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi datang memenuhi panggilan Dewan Pengawas, hari ini Rabu (12/4/2023). Lima pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi salah satu pihak yang dipanggil. Dia tiba di Kantor Dewas KPK, Jakarta sekitar pukul 12.29 WIB.
Kepada wartawan dia mengaku tidak menyiapkan apapun jelang diperiksa Dewas KPK.
"Eggak juga sih, soalnya kita cuma mau ngomong apa adanya saja yang kita tahu," kata Nawawi.
Sementara itu, Wakil ketua KPK Nurul Ghufrnon telah rampung menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa kurang lebih satu setengah jam, setelah sebelumnya tiba sekitar 11.00 WIB.
Dia menyebut menjalani pemeriksaan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang sebelumnya mereka datang hampir bersamaan.
"Saya periode pertama bersama Pak Alex diperiksa atas laporan saudara Endar, berkaitan dengan pengembalian saudara endar ke Mabes Polri," katanya.
Diakuinya, dia adalah orang menyerahkan surat pemberhentian Endar dari jabatannya sebagai Direktu Penyelidikan KPK.
"Bukan turut hadir, saya yang menberikan. Disaksikan Sekjen KPK, Biro Hukum KPK," katanya.
Baca Juga: Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Terhitung sudah ada tiga pimpinan KPK yang mendatangi Kantor Dewan Pengawas, yakni Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Tersisa dua pimpinan yang belum terlihat di Kantor Dewas, yaitu Firli Bahuri dan Johanis Tanak.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.