Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

Rabu, 12 April 2023 | 13:20 WIB
Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik antara mantan pegawai KPK dengan para pimpinan KPK saat ini masih terus bergulir. Eks Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro pun resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor surat LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan akan segera diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana, Endar melaporkan Cahya atas tuduhan penyelewengan jabatan usai dirinya diberhentikan oleh KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Pemberhentian tersebut dianggap oleh Endar sebagai suatu kesalahan besar yang dilakukan KPK karena sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sudah mengirimkan surat rekomendasi atau permintaan perpanjangan masa jabatan Endar di KPK, namun KPK tetap tidak menggubris dan memilih memberhentikan Endar secara hormat.

"Iya sudah dilaporkan (Sekjen KPK). Laporan masuk Selasa, (11/04/2023) kemarin. Hal ini terkait pemberhentian pak Endar dari KPK pada 31 Maret 2023 lalu" ungkap Rakhmat.

Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik

Duduk perkara dari laporan ini karena Endar merasa KPK tidak patut melakukan pemberhentian terhadapnya karena tidak memiliki dasar yang jelas.

Akibat hal ini, tuduhan soal penyelewengan jabatan pun ditujukan kepada Cahya. Tak hanya Cahya, Endar juga melaporkan Karo SDM KPK, Zuraida dengan tuduhan yang sama.

"Klien kami menilai bahwa Sekjen dan Karo SDM KPK ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang untuk memberikan keputusan namun tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat.

Sebelumnya, Endar juga pernah meminta pimpinan KPK untuk mengklarifikasi secara jelas kepada publik alasan dibalik pemberhentian dirinya, namun forum audiensi yang diminta Endar tak kunjung dilakukan sehingga membuat Endar memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Keputusan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK sendiri hingga kini belum jelas dari mana asalnya. KPK sendiri sudah menandatangani secara resmi surat pemberhentian Endar yang diakui diresmikan lewat rapat pimpinan (rapim) KPK sebelum Kapolri Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan masa jabatan Endar ke KPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Proses Laporan Brigjen Endar Terhadap Sekjen dan Karo SDM KPK

Tuduhan penyeleweangan jabatan yang dilakukan Cahya dan Zuraida Retno ini dilaporkan oleh Endar dan tim kuasa hukumnya dengan dakwaan Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI