Suara.com - Fakta soal AG (15) yang disebut sudah lima kali melakukan hubungan seksual dengan Mario Dandy Satriyo (20), kekinian menjadi polemik. Sejumlah pihak melayangkan protes karena pernyataan yang dibacakan hakim di persidangan, tersebar luas di media sosial. Menurut mereka hal ini tak etis.
Meski berstatus terdakwa kasus penganiayaan, AG masih anak-anak. Di mana ada aturan, jika pelaku tindak pidana dengan usia ini, perlu dilindungi, termasuk kerahasiaan informasinya. Sayangnya, salah satu fakta tentangnya malah tersebar hingga ia dihujat banyak warganet.
Hakim Bacakan Soal Hubungan Seksual AG
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan fakta tentang AG. Ia menyatakan bahwa pengakuan AG yang disetubuhi korban adalah tidak benar. Sebab, tak ditemukan trauma.
Baca Juga: Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Lalu, hakim juga menyebut bahwa AG kerap berhubungan badan dengan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak lima kali. Sebagai informasi tambahan, pasangan ini berpacaran selama satu bulan hingga akhirnya kandas usai keduanya terlibat kasus penganiayaan terhadap David.
"Anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” ujar Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan, dikutip Selasa (11/4/2023).
Ahmad Sahroni Akui Risih
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut mengomentari pernyataan yang dibacakan hakim tersebut. Ia mengaku risih karena menurutnya, hakim perlu menyadari apakah fakta soal hubungan seksual itu etis untuk diungkap ke publik. Apalagi, AG masih dibawah umur.
"Hal ini benar-benar membuat saya tidak nyaman. Menurut saya, hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa merupakan anak di bawah umur. Tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar,” ujar Sahroni, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Warganet Sindir AG Sosok Manipulatif Gegara Ketahuan Bohong: Apa Saja Tandanya?
Tak hanya memprotes hakim, kader Partai Nasdem ini juga turut mengingatkan awak media agar tidak memperluas pemberitaan tersebut. Dikatakannya, hak-hak terdakwa AG yang masih dibawah umur atau anak-anak, wajib dihargai. Di mana kerahasiaannya itu perlu dijaga.
“Media seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak. Jadi, kita seperti tidak konsisten, berusaha menerapkan hukum yang melindungi anak, namun abai menjamin kerahasiaan informasi pelaku anak,” katanya.
Warganet Protes Rekaman AG Tersebar
Sama halnya dengan Sahroni, banyak warganet yang juga memprotes tersebarnya rekaman soal AG. Mereka menyayangkan kebocoran informasi yang diketahui "off the record" itu. Di mana seharusnya dilindungi, sebab AG yang masih di bawah umur.
"Tau gak sebenarnya soal AG berhubungan badan itu diminta off the record sama PN Jakpus, pertimbangannya selain gak etis ya kegaduhan kayak gini," tulis salah satu warganet.
"makanya kenapa pas rekaman kesebar itu bingung, ini sidang anak yang harusnya tertutup untuk umum maupun media kok bisa kecolongan direkam. kan udah ngelanggar peraturan di persidangan," tulis yang lainnya.
"Pantes muncul dmna mna
Pdhal itu hal yg gk boleh d sebar
Bhkan biasanya sdang anak trttup kan ya, yauda krna ini ksus viral gapapa lah pas putusan trbuka. Ini malah nyebar luas rekamannya."
"Seharusnya hal seperti ini tidak perlu dipublikasikan. Namun, karna sudah tersebar luas, disini kita bisa melihat bahwa Dandy itu adalah pelaku pencabulan anak. Seharusnya ini yg jadi concern kita, bahwa Dandy selain melakukan penganiayaan, juga seorang pedofil."
"Padhl kasus "pelecehan" ibu PC saja gak ada rekaman persidangan kaya gini. Kok bisa anak di bawah umur keluar rekamannya."
"Awalnya mikir AG ini masih kecil tapi beritanya kok ngarah ke seksual gak etis. Ternyata rekaman pengadilan bocor yaampun."
Kontributor : Xandra Junia Indriasti