Suara.com - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi kini tengah menjadi sorotan. Sebab, legislator yang baru saja dilantik tersebut ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus kepemilikan 2 ribu butir ekstasi.
Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo sempat menyinggung hal tersebut melalui akun Twitternya.
"Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, Sumut, yang baru dilantik ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi," kata @JSuryoP1 pada Rabu (12/4/2023).
Adapun Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi membenarkan atas status yang disandang Mukmin. Ia masuk ke jajaran DPO sejak 3 tahun lalu.
Baca Juga: Praperadilan Pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz Group Ditolak Hakim PN Denpasar
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan.Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucapnya.
Mukmin baru dilantik melalui pengganti antarwaktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Sebelumnya, kader PKB tersebut melarikan diri karena terlibat dalam kasus 2 ribu pil ekstasi pada 15 Oktober 2020.
Namanya sempat disebut dalam sidang terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Sidang itu berkaitan dengan transaksi narkotika yang dimaksud.