Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan

Rabu, 12 April 2023 | 12:03 WIB
Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan
Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 2 Pimpinan KPK Ini Kompak Bungkam ke Wartawan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Alexander Marwata akhinya memenuhi penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diklarifikasi terkait tindakan pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlid).

Sesuai jadwal, Dewas KPK bakal mengklarifikasi lima pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan pantau Suara.com, keduanya tiba di Kantor Dewas KPK, Jakarta sekitar pukul 10.57 WIB. Keduanya mengendari dua mobil yang berbeda.

Alexander datang lebih dulu, dia langsung bergegas masuk tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.

Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan Firli Bahuri Cs Ke Dewas KPK Dan Polisi

Tak lama kemudian disusul Nurul Ghufron yang juga tak mengeluarkan pernyataan.

Sementara untuk tiga pimpinan lainnya, yakni Firi Bahuri, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango belum terlihat tiba di Kantor Dewas KPK.

Di sisi lain, Kantor Dewas KPK dijaga puluhan aparat kepolisian. Mereka berjaga sejak pukul 10.05 WIB. Mereka sempat membentuk barisan di depan lobby Dewas KPK.

Firli Cs Diperiksa Dewas

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris sebelumnya menyatakan bakal memanggil seluruh pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK Dilaporkan Brigjen Endar ke Polda Metro Jaya

Syamsuddin menyebut para pimpinan bakal diperiksa satu per satu, tidak sekaligus.

"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya pada Selasa (11/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI