"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
DItjen Bea Cukai gandeng PPATK
Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.
Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.
Kontributor : Damayanti Kahyangan