Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T, Berikut Fakta-fakta yang Dibongkar Sri Mulyani

Rabu, 12 April 2023 | 11:29 WIB
Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T, Berikut Fakta-fakta yang Dibongkar Sri Mulyani
Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

DItjen Bea Cukai gandeng PPATK

Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI