Suara.com - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang sekaligus mantan Ketua Umum Demokrat resmi bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2013 dan telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai bebas dari penjara. Simak penjelasan tentang hak politik Anas Urbaningrum yang dicabut berikut ini.
Hak Politik Anas Urbaningrum di Pemilu 2024
Dalam hukumannya, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik. Dia tidak dapat memilih dan dipilih selama 5 tahun usai bebas dari jeruji besi.
Dengan demikian, Anas tak bisa ikut secara langsung dalam Pemilu 2024. Dia baru bisa menggunakan hak politiknya pada 2028 mendatang. Walau demikian, Anas tetap punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang berarti masih bisa jadi anggota partai politik (parpol).
Aturan Pencabutan Hak Politik Bagi Napi Korupsi
Pada dasarnya, hak politik mantan narapidana korupsi seperti Anas masih tetap dimiliki bersamaan dengan hak-hak lain sebagai warga negara yang secara konstitusional diatur oleh UUD 1945. Hanya saja ada pengecualian jika hak tersebut dicabut oleh negara.
Pencabutan hak politik tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak-hak terpidana dalam putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam KUHP atau dalam aturan umum lainnya. Salah satunya adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Hak politik adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Namun hak itu dapat dicabut pada kasus khusus dengan landasan undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
Pencabutan Hak Politik untuk Napi Korupsi