Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB
Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sarifuddin Sudding juga memiliki pandangan demikian. Ia malah menyarankan persoalam transaksi ratusan triliun itu diselesaikam melalui pembentukam pansus di DPR.

"Saya kira tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lebih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk pansus di DPR," kata Sudding.

Terpisah, usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjabarkam kembali mengapa anggota Komisi III melakukan penolakan terhadap pembentukan satgas. Sebelum akhirnya diberi dukunhan oleh Ketua Komisi III.

"Ini kan baru diusulin oleh ketua komite ya, tapi kita berharap bahwa sebenarnya satgas itu nggak perlu, kan komite ini sudah ada, komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK," kata Sahroni.

"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada Komite," ujar Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI