"Komisi III Mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu," kata Pacul.
"Jadi satgas itu monggo silakan pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III setiap kali rapat di setiap masa sidang rapat," sambung dia.
Muncul Penolakan
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III memandang pembentukan satgas tidak diperlukan. Mengingat tugas dan anggotanya serupa Komite TPPU itu sendiri.
"Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga gak berhasil pak," kata Johan Budi.
Ia lantas memberikan usul agar Komite TPPU berkoordinasi dengan KPK untuk menyerahkan data perihal transaksi janggal.
"Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut, mengenai Rp 189 triliun ini bukan angka yang kecil. Saya tidak mendalami ini detail kepabeannya seperti apa tapi kalau baca dari yang dijelaskan bahwa 189 ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ya jadi bahkan sampai proses peninjauan kembali, saya kira itu aja," ujar Johan Budi.
Hal senada juga disampaikam Benny K. Harman di dalam rapat. Ia mengakui awalnya mendukung pembentukan satgas, namun berubah ketika mengetahui siapa saja anggotanya.
"Saya mendukung satgas tapi kemudian hilang semangat saya begitu membaca anggotanya siapa saja. Lah kok itu itu juga. Pak Mahfud sumber masalah in ikan ada di kepabeanan. Ada di perpajakan, ada di penegak hukum itu, kok mereka lagi yang jadi anggotanya?" kata Benny.
Baca Juga: Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?
"Menurut saya ini bagian dari agenda untuk close up kasus ini secara halus, tapi ya adalah pertanyaan publik serius ga Pak Mahfud, sungguh sungguh nggak ibu Menkeu, kalau bisa satgas independen," sambung Benny.