Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB
Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD membeberkan pentingnya pembentukan satuan tugas atau satgas dalam penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurutnya untuk menangangi perkara itu memang perlu satgas, lantaran komite saja tidak cukup.

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). Diketahui, sejumlah anggota menyampaikan pandangan agar pembentukan satgas tidak perlu. Mulai dari dalih anggotanya serupa dengan komite hingga keraguan perkara akan beres.

Tetapi pada akhirnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikam lampu hijau kepada Mahfud untuk membentuk satgas.

Mahfud mengatakan komite merupakan permanen dan mengikuti jabatan periodik. Sementara satgas bersifat ad hoc terhadap kasus terkait.

"Beda karena kalau komite itu semuanya TPPU di semua institusi sedangkan ini hanya menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda ya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, pembentukan satgas tidak akan lama lagi, mengingat Komisi III sudah memberikan persetujuan.

"Nantilah, sebentar lagi. Keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui oleh DPR. Jadi satgasnya tidak lama lagi lah. Ini karena minggu depan sudah mulai libur," ujar Mahfud.

Sementara itu, Bambang Pacul di dalam rapat sudah memberikan persetujuan pembentukan satgas. Pemberian dukungan ini mengakhiri perbedaan pandang tentang perlu atau tidaknya satgas.

"Kalau kita lihat, poin ke-6, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi. Nah sudah ini. Ini akan mensupervisi seluruh LHA dan LHP yang belum selesai. Nanti 300 itu yang LHA berapa yang LHP berapa dan yang sekadar info berapa, itu kita list, tugas Satgas yang selesaikan," kata Pacul.

Baca Juga: Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Ia menegaskan kembali dukungan pembentukam satgas oleh Komite TPPU. Hanya saja Pacul mengingatkam agar Satgas nantinya dapat secara rutin melaporkan hasir kerja kepada Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI