Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB
Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD membeberkan pentingnya pembentukan satuan tugas atau satgas dalam penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurutnya untuk menangangi perkara itu memang perlu satgas, lantaran komite saja tidak cukup.

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). Diketahui, sejumlah anggota menyampaikan pandangan agar pembentukan satgas tidak perlu. Mulai dari dalih anggotanya serupa dengan komite hingga keraguan perkara akan beres.

Tetapi pada akhirnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikam lampu hijau kepada Mahfud untuk membentuk satgas.

Mahfud mengatakan komite merupakan permanen dan mengikuti jabatan periodik. Sementara satgas bersifat ad hoc terhadap kasus terkait.

Baca Juga: Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

"Beda karena kalau komite itu semuanya TPPU di semua institusi sedangkan ini hanya menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda ya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, pembentukan satgas tidak akan lama lagi, mengingat Komisi III sudah memberikan persetujuan.

"Nantilah, sebentar lagi. Keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui oleh DPR. Jadi satgasnya tidak lama lagi lah. Ini karena minggu depan sudah mulai libur," ujar Mahfud.

Sementara itu, Bambang Pacul di dalam rapat sudah memberikan persetujuan pembentukan satgas. Pemberian dukungan ini mengakhiri perbedaan pandang tentang perlu atau tidaknya satgas.

"Kalau kita lihat, poin ke-6, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi. Nah sudah ini. Ini akan mensupervisi seluruh LHA dan LHP yang belum selesai. Nanti 300 itu yang LHA berapa yang LHP berapa dan yang sekadar info berapa, itu kita list, tugas Satgas yang selesaikan," kata Pacul.

Baca Juga: Mampukah Satgas Bentukan Mahfud MD Bongkar Skandal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu?

Ia menegaskan kembali dukungan pembentukam satgas oleh Komite TPPU. Hanya saja Pacul mengingatkam agar Satgas nantinya dapat secara rutin melaporkan hasir kerja kepada Komisi III.

"Komisi III Mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu," kata Pacul.

"Jadi satgas itu monggo silakan pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III setiap kali rapat di setiap masa sidang rapat," sambung dia.

Muncul Penolakan

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III memandang pembentukan satgas tidak diperlukan. Mengingat tugas dan anggotanya serupa Komite TPPU itu sendiri.

"Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga gak berhasil pak," kata Johan Budi.

Ia lantas memberikan usul agar Komite TPPU berkoordinasi dengan KPK untuk menyerahkan data perihal transaksi janggal.

"Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut, mengenai Rp 189 triliun ini bukan angka yang kecil. Saya tidak mendalami ini detail kepabeannya seperti apa tapi kalau baca dari yang dijelaskan bahwa 189 ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ya jadi bahkan sampai proses peninjauan kembali, saya kira itu aja," ujar Johan Budi.

Hal senada juga disampaikam Benny K. Harman di dalam rapat. Ia mengakui awalnya mendukung pembentukan satgas, namun berubah ketika mengetahui siapa saja anggotanya.

"Saya mendukung satgas tapi kemudian hilang semangat saya begitu membaca anggotanya siapa saja. Lah kok itu itu juga. Pak Mahfud sumber masalah in ikan ada di kepabeanan. Ada di perpajakan, ada di penegak hukum itu, kok mereka lagi yang jadi anggotanya?" kata Benny.

"Menurut saya ini bagian dari agenda untuk close up kasus ini secara halus, tapi ya adalah pertanyaan publik serius ga Pak Mahfud, sungguh sungguh nggak ibu Menkeu, kalau bisa satgas independen," sambung Benny.

Sarifuddin Sudding juga memiliki pandangan demikian. Ia malah menyarankan persoalam transaksi ratusan triliun itu diselesaikam melalui pembentukam pansus di DPR.

"Saya kira tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lebih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk pansus di DPR," kata Sudding.

Terpisah, usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjabarkam kembali mengapa anggota Komisi III melakukan penolakan terhadap pembentukan satgas. Sebelum akhirnya diberi dukunhan oleh Ketua Komisi III.

"Ini kan baru diusulin oleh ketua komite ya, tapi kita berharap bahwa sebenarnya satgas itu nggak perlu, kan komite ini sudah ada, komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK," kata Sahroni.

"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada Komite," ujar Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI