Suara.com - Sidang putusan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang banding Ferdy Sambo ini terpantau dimulai pukul 09.00 WIB. Adapun putusan banding yang dibacakan pertama adalah milik Ferdy Sambo.
Di lokasi, tidak terlihat ada kehadiran Sambo dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka persidangan.
Sidang diawali dengan membacakan biodata Sambo. Selepas itu, Hakim Ketua Singgih lanjut membacakan analisa fakta yuridis seperti pada tingkat pertama.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Untuk diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.