Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan Ferdy Sambo Cs hari ini, Rabu (12/4/2023). Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Binsar dikutip Rabu (12/4/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Binsar menjamin sidang pembacaan putusan banding itu terbuka untuk umum.
Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring.
Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
"Pada dasarnya terbuka untuk umum," kata Binsar.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara. Lalu Ricky divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Banding Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua: Jangan Sampai Jumlah Hukuman Berkurang!