Suara.com - Kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kini memasuki babak baru. Vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga orang terdakwa kasus ini, yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno membuat keluarga korban kecewa dan tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Hal yang membuat para keluarga lebih kecewa lagi, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi terdakwa, yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Laporan ditolak Bareskrim
Sebelumnya, keluarga korban juga mencoba melaporkan kasus ini dalam laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Salah satu perwakilan dari KontraS, Muhammad Yahya mengaku laporan mereka langsung ditolak oleh pihak Bareskrim pada Senin, (10/04/2023) lalu.
Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
"Laporan yang kamu ajukan tidak diterima oleh pihak Kepolisian (Bareskrim) dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ungkap Yahya.
Penolakan pihak Bareskrim Polri ini buru-buru diklarifikasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengaku penolakan ini dilakukan karena alasan hulum belum inkrah sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
"Petugas piket Bareskrim yang menerima laporan tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi karena proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dalam proses kasasi, sehingga belum inkrah," ungkap Ramadhan dalam pernyataannya pada Selasa, (11/04/2023).
Lapor ke Komnas HAM
Kekecewaan para keluarga korban ini akhirnya membuat mereka menggandeng lembaga bantuan hukum agar hak para korban terpenuhi dan para tersangka diberikan hukuman setimpal. Hal ini diungkap oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!
"Dalam peristiwa Kanjuruhan, sangat jelas bahwa kekerasan yang dilakukan aparat kepada masyarakat sipil itu menjadi bisa bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ungkap Daniel. Daniel pun mewakili para keluarga korban untuk mencoba melaporkan laporan baru atas ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban pasca vonis para tersangka.
Kini, keluarga korban Kanjuruhan berpasrah diri dan berikhtiar atas laporan baru yang mereka ajukan ke Komnas HAM. Kendati Komnas HAM sempat menyebut kasus Kanjuruhan bukanlah kasus HAM berat, namun banyak pihak berharap HAM dapat mengkaji ulang kasus ini yang menewaskan hingga 135 jiwa.
Kontributor : Dea Nabila