Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 07:56 WIB
Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?
Anggota DPR Komisi III, Supriansa. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan transaksi mencurigakan atau janggal yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023, namun baru terungkap saat ini bahkan belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak.

"Tahun 2009, ada enam surat belum ada tindak lanjut dari APH. 2010-2011 ada, tapi nilai kecil," ujar Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, pada tahun 2014 terdapat laporan yang mencapai Rp 55 triliun. Angka itu menurut Supriansa sangat besar namun tidak ditindaklanjuti oleh APH, dan enam tahun kemudian, transaksi mencurigakan berjumlah semakin besar, yakni Rp 199 triliun.

"Data ini sangat membantu kami melahirkan kesimpulan sementara dari penilaian saya, bahwa apa kendala yang dihadapi APH kita sehingga tidak menindaklanjuti 9 poin itu," katanya.

Baca Juga: Mampukah Satgas Bentukan Mahfud MD Bongkar Skandal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu?

Supriansa mengungkapkan dari 15 laporan yang ada, sekitar 6 laporan sudah ditindaklanjuti oleh APH. Selain itu, dia juga mempertanyakan tindak lanjut dari nominal Rp 275 triliun yang merupakan jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu.

"Apakah Rp 275 triliun masuk pada kategori jumlah nilai yang belum ditindaklanjuti? Pertanyaan selanjutnya, siapa yang terlibat di angka-angka yang besar ini sehingga sulit APH untuk menindaklanjuti?" tanya Supriansa.

Untuk itu, Supriansa mempertanyakan kembali peran aparat penegak hukum dalam dugaan skandal uang ilegal yang beredar di Kementerian Keuangan.

"Apakah ini di APH? Apakah di polisi, KPK, atau kejaksaan, bea cukai? Ada 4 lembaga, apa kendala mereka sehingga sulit?" ujarnya.

Namun dia berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berani mengungkap ke publik, sehingga ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut.

Baca Juga: Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

"Ternyata ada angka yang sangat besar Rp 275 triliun yang tidak diproses, tidak ditindak dan kita diam-diam saja. Rp 275 triliun ini kalau dibagi ke masyarakat Indonesia mereka bisa jadi pengusaha UMKM," katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI