Suara.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Endar melaporkan keduanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan kop surat Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1959/IV/2023/POLDA METRO JAYA.
Endar melaporkan keduanya lewat kuasa hukumnya pada Selasa 11 April 2023 ini.
Baca Juga: Perkara Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri dkk Besok
"Telah melaporkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang/jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 55 Ayat (1) Juncto 421 KUHP, yang terjadi di JL HM SOEHARTO No.4 Kuningan Guntur Kota Jakarta Selatan 192950 (Gedung Merah Putih KPK RI) RT 1 RW 6 Titik Koordinat-Karet, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 31 Maret 2023, dengan Terlapor atas nama Cahyadi Hardianto Harefa, atas nama Zuraida Retno Pamungkas," isi laporan polisi tersebut, dikutip Suara.com pada Selasa (11/4/2023) malam.
Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi laporan polisi itu ke Endar, namun belum ada jawaban.
Diketahui, Endar juga melaporkan pemecatan ke Dewan Pengawas KPK atau dugaan pelanggaran etik. Dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pada Rabu (12/4) besok, KPK bakal melakukan klarifikasi kepada Firli dan para pimpinan KPK.
Pemecatan itu menjadi polemik karena diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ramai-ramai Mantan Penyidik dan Petinggi KPK Bongkar Tingkah Firli Bahuri