Suara.com - Polisi telah menangkap M Imam Mahlil Lubis, tersangka pelaku penipuan bermodus QRIS palsu. Pelaku berusia 49 tahun tersebut sudah melancarkan aksi meresahkan di sejumlah masjid yang berada di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku ke kepolisian sudah melancarkan aksi QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Meski demkian, polisi hingga kini masih mendalami pengakuan dari si 'Mas QRIS' tersebut.
Berikut fakta-fakta terkini aksi meresahkan penipu kelas kakap dengan modus QRIS palsu tersebut:
Lancarkan aksi di 38 lokasi
Iman mengaku sudah melancarkan aksi penipuan dengan modus QRIS di 38 lokasi yang berada di seluruh DKI Jakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, beberapa masjid yang pernah dijamah Iman untuk melakukan pencurian tersebut tersebar di Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.
Semakin meresahkan, Iman sendiri diduga menempelkan stiker QRIS yang merupakan kode rekening pribadinya di beberapa bank sampai dengan pusat perbelanjaan.
Mantan karyawan bank
Belakangan terungkap rekam jejak Iman yang ternyata merupakan mantan karyawan di salah satu bank BUMN. Kini, akibat aksi penipuan besar-besaran yang dilakukannya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran QRIS ‘palsu’.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Punya Tiga Rekening Penampung
Sosoknya diijerat dengan pasal UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.