Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi rencana mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut yang akan melaporkan Firli Bahuri ke kepolisian.
Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso berencana melaporkan Firli atas dugaan pidana membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Alex tidak mempersalahkan rencana rekan-rekannya tersebut. Dia menegaskan hal itu merupakan hak masyarakat.
"Kan itu semua hak masyarakat, kami juga nggak bisa mencegah, 'eh jangan dilaporin dong'," kata Alex saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Didemo Rekannya Mantan Pimpinan KPK, Alex Marwata Sempat Ngajak Ketemu: Enggak Ada yang Mau!
Bahkan, dia mengaku, juga tak masalah jika dirinya turut dilaporkan.
"Mereka laporin saya, laporin saja-lah. Intinya kami enggak (masalah). Silakan kalau mau laporkan, laporin saja dulu," kata Alex.
Abraham Samad, salah satu pimpinan KPK yang akan melaporkan Firli ke polisi menyatakan, dugaan pembocoran dokumen penyelidikan itu bukan hanya melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, namun juga mengarah ke unsur pidana.
"Oleh karena itu, ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," kata Abraham pada Senin (10/3/2023) kemarin.
Menurutnya, dengan melaporkan Firli ke kepolisian, Ketua KPK tersebut sudah dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan catatan penyelidikannya dilakukan secara objektif.
Baca Juga: Klaim Independen Tindak Firli Bahuri, Ketua Dewas KPK: Kamu Sanksi sama Saya?
"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka, terhadap tindak pidana pembocoran," ujar Samad.