Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana.
"Mengenai keinginan dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kami selaku kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dapat menolak banding para Terdakwa," kata kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Dengan demikian, putusan tingkat pertama atas Sambo Cs akan semakin menguat apabila Sambo Cs tidak mengajukan kasasi pada tahap selanjutnya.
"Dan menguatkan Putusan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," ujar Martin.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/25/27972-terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat-ferdy-sambo.jpg)
Sejurus dengan itu, kuasa hukum pihak keluarga Yosua lainnya, Jonathan Raharjo menilai putusan hakim di tingkat pertama atas Sambo Cs sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.
Namun begitu, di sisi lain, Jonathan justru berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Sambo Cs lebih berat dibanding putusan hukuman di tingkat pengadilan negeri.
"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.
Sidang Banding Sambo Cs
Untuk diketahui, sidang putusan banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan digelar secara terbuka pada Rabu (12/4/2023).