Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim bakal independen menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Tumpak menegaskan bukan kali pertama menyidangkan Firli atas dugaan pelanggaran etik.
"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan (Firli Bahuri)," kata Tumpak ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia juga menegaskan dirinya sebagai ketua dewan pengawas tak memiliki kentingan.
Baca Juga: Perkara Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri dkk Besok
"Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu!" tegasnya.
Tumpak pun memastikan sikap independen itu bakal diterapkannya meskipun yang dihadapi Firli yang merupakan ketua KPK.
"Enggak ada masalah," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri belakangan ini dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran etik. Pertama soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Kedua, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Rabu (12/4) besok, KPK bakal memanggil Firli dan pimpinan lainnya untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran etik pemecatan Endar.
Pemecatan itu menjadi polemik karena diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.