Suara.com - Perselingkuhan dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara berinisial MS dan CA terungkap setelah diketahui istri sah MS, LA. LA pun mengajukan laporan perselingkuhan sang suami ke Ketua KI Sumatera Utara secara tertulis pada 3 Maret 2023. Sebenarnya apa itu Komisi Informasi?
Dalam laporan tersebut, LA melampirkan bukti yang salah satunya berupa chat ‘miss you’ dari CA ke MS. LA juga meminta Ketua KI Sumut membentuk majelis etik atas permasalahan tersebut.
Menurut LA, kedekatan keduanya berawal ketika sering ke luar kota berdua. CA juga minta dijemput MS saat perjalanan ke Pulau Jawa.
Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu Komisioner KI Komisi Informasi selengkapnya.
Komisioner KI hadir dalam berbagai bidang seperti komisioner bidang kelembagaan, penyelesaian sengketa informasi, bidang penelitian dan dokumentasi, bidang advokasi, sosialisasi, dan edukasi. Masing-masing komisioner bertanggung jawab atas bidang tersebut.
Berkaitan dengan KI Sumatera Utara, berikut pejabat Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara selengkapnya melansir dari kip.sumutprov.go.id:
- Ketua : Dr. Abdul Haris
- Wakil Ketua : Drs. Eddy Syahputra AS, MSi
- Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi : Dedy Ardiansyah, S.Sos
- Ketua Divisi Kelembagaan : Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A.
- Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi : Muhammad Syafii Sitorus S.H.
Komisi Informasi merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya. Lembaga ini juga menetapkan petunjuk teknis terkait standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan non litigasi.
Tugas pokok Komisi Informasi tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas tersebut yakni sebagai berikut:
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu waktu jika diminta.
Atas tugas tersebut, KI memiliki wewenang sebagai berikut:
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
- Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
Komisi Informasi adalah lembaga yang mandiri, maka putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi pun bersifat independen dalam persidangan sengketa informasi. Meskipun pemohon informasi publik maupun dari badan publik, putusan tersebut tetap independen.