Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 | 17:32 WIB
Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun. [Instagram/smindrawati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data ihwal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, antara yang dipaparkan oleh Mahfud dengan data milik Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Mahfud mengatakan kedua data itu hanya terlihat beda lantaran bentuk penyajiannnya yang tidak sama. Padahal data tersebut sama.

"Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp 349 triliun itu sama Kemenkeu dan Kemenpolhukam," kata Mahfud.

Baca Juga: Komisi III DPR Usul Satgas Bentukan Komite TPPU Jajaki Kerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)Dalam rapat tersebut, Komisi III turut mengundang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar) 

Mahfud berujar ia turut cantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik yang dikirim ke Kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum.

"Sedangkan Kemenkeu hanya cantumkan LHA, LHP yang diterima dan tidak cantumkan LHA, LHP yang dikirim ke aparat penegak hukum terkait Kemenkeu. Jadi datanya sama cuma yang ke aparat penegak hukum, Menkeu tidak cantumkan," kata Mahfud.

Hal senada ditegaskan Sri Mulyani. Ia menyatakan di dalam rapat Komisi III, tidak ada perbedaan data.

"Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun. Transaksi agregat yang Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI