Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat melibatkan aparat penegak hukum sebanyak-banyaknya.
Usulan tersebut bertujuan agar proses hukum terkait TPPU bisa segera ditindaklanjuti.
"Saya menyarankan, apakah tidak sebaiknya satgas rencananya yang dibuat oleh Prof Mahfud dengan kawan-kawan di Komite TPPU ini dibantu aparat penegak hukum? Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan," kata Supriansa mengusulkan di dalam rapat Komisi III, Selasa (11/4/2023).
Menurut Supriansa, tidak ada salahnya Komite TPPU menjajaki kerja sama dengan Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tujuan tersebut bisa tercapai.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN
"Bukan lagi di Bea Cukai, pak. Tetapi langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana," ujar Supriansa.
Supriansa menyampaikan, alasan di balik usulannya tersebut. Menurutnya memamg diperlukan tindak lanjut cepat oleh aparat.
"Kenapa saya berbicara seperti ini? Karena buat apa kita ribut-ribut bicara Rp 349 trliun, Rp 275 triliun yang belum ditindaklanjuti, tetapi tidak ada hasilnya. Kita kan butuh hasil untuk kepentingan bangsa yang lagi membutuhkan uang segar," kata Supriansa.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan pihaknya bakal membentuk satuan tugas atau satgas.
Pembentukan satgas itu sebagai komitmen Komitedalam mengawal langkah hukim Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Penuhi Undangan Rapat Bahas Transaksi Rp 349 Triliun di Komisi III
Mahfud mengatakan kerja Satgas akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terbesar.
"Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA, LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud di dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Mahfud mengatakan satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," kata Mahfud.