Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Rabu (12/4/2023) besok. Pemeriksana itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atas pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
"Besok pimpinan (KPK diklarifikasi)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK), Selasa (11/4/2023).
Syamsuddin memastikan para pimpinan bakal diperiksa satu per satu, tidak sekaligus. Pemeriksaan besok dia belum dapat memastikan pimpinan KPK yang diperiksa terlebih dahulu.
"Saya lupa pastinya ya tapi yang jelas mulai besok," ujarnya.
Baca Juga: Viral, Nama Firli Disebut dalam Video, Diduga Terkait Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK
Sementara itu, terkait dugaan Firli yang membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementrian ESDM, dipastikan bakal ditelusuri selanjutnya.
"Tidak mungkin sekaligus jadi mesti satu-satu," kata Syamsudin.
"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.