5 Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli 14 Santriwati di Batang: Ijab Kabul Tanpa Saksi, Diiming-imingi Karomah

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 16:38 WIB
5 Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli 14 Santriwati di Batang: Ijab Kabul Tanpa Saksi, Diiming-imingi Karomah
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disogok uang untuk ancaman

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian memberikan 'sogokan' berupa uang jajan. Uang itu diberikan pelaku sembari melontarkan ancaman ke korban untuk tidak memberitahukan aksinya kepada siapapun.

Melancarkan aksinya di kantin

Dalam pengembangkan kasus, polisi menemukan fakta terkait bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual kepada santriwati. Pelaku awalnya akan membangunkan santriwati, dan membawa korbannya ke sebuah kantin.

Di sanalah pelaku kemudian mulai menjanjikan santriwati akan mendapatkan karomah jika melakukan hubungan seksual dengannya.

Pasal yang menjerat

Kini pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti aksi pencabulan Wildan. Barang bukti itu berupa karpet, beberapa pakaian sampai dengan kasur. Kemudian, dari hasil olah TKP juga sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Atas perkara ini, pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tampil Depan Pelaku Pencabulan Santri: Jujur, Berapa Santri Jadi Korbanmu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI