Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut sudah mulai melakukan klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Keduanya diadukan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK karena menilai pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang," kata Tumpak dihubungi wartawan Selasa (11/1/2023).
Baca Juga: Minta Alex Berhenti Bela Firli Bahuri, Novel Baswedan: Kebiasaan Berbohong Itu Dihentikan!
Kedua orang tersebut adalah Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa sebagai salah satu terlapor.
Sementara kata Tumpak, untuk sejumlah orang lainnya termasuk Firli Bahuri akan dilakukan klarifikasi dalam waktu dekat ini.
"Besok lagi yang lain," kata Tumpak.
Kekinian Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan Endar itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.