Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 14:58 WIB
Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut hakim, anak akan mengalami trauma jika dipaksa melakukan hubungan badan. Namun hal itu tidak terjadi pada AG yang menjadi anak berkonflik hukum di kasus penganiayaan David. 

Sementara itu, warganet menyorot tajam aksi Mario Dandy memacari AG sebagai seorang pedofil.

"Bisa gak tuntutan Mario ditambah pasal pedo (pedofil) juga?" tanya @donkxxxx.

Warganet lain juga menilai bahwa AG merupakan korban grooming dari Mario saat berhubungan seks lantaran dirinya tak cukup umur untuk memberikan persetujuan bersetubuh.

"Kalau menyangkut underage (anak di bawah umur): kalau (seks) tanpa consent ya pemerkosaan. Kalau dengan consent pun jadinya grooming karena underage gak bisa kasih consent keknya. Jadi kudu tetep kena (pasal tambahan). Setuju gue," tambah @dhewxxxx.

Grooming dalam pandangan hukum RI

Istilah grooming tidak muncul di hukum Republik Indonesia. Namun unsur pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada istilah 'suka sama suka' untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Tak jauh berbeda dengan definisi grooming, seorang yang menjalin hubungan seksual dengan anak-anak, meski si anak memberi persetujuan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga: Mengaku Diperkosa David Ozora, AG Justru Terbukti Berhubungan Badan 5 Kali Dengan Mario Dandy

Sebab, hukum RI juga menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan bersetubuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI