Pemerintah Naikkan Gaji PNS Tahun 2023? Ini Penjelasan Menpan-RB

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 14:49 WIB
Pemerintah Naikkan Gaji PNS Tahun 2023? Ini Penjelasan Menpan-RB
Gaji PNS ke-13 cair i Juni. (Antara & (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal memperoleh kenaikan gaji pada 2023 ini. Kenaikan gaji PNS disebut-sebut bakal mencapai 7%. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka sejumlah tunjangan yang dihitung berdasarkan besaran gaji pun akan ikut naik, antara lain tunjangan anak 2% gaji dan tunjangan suami/ istri 10% gaji.

Namun benarkah PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2023 tahun ini? Pasalnya isu kenaikan PNS sudah lama santer terdengar. Namun, kenyataannya masih jauh panggang dari api. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7% di tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum dibahas. 

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadao kenaikan gaji PNS 2023

Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu

Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp814,7 triliun. 

Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi. 

Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Gaji PNS 2023 

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Baca Juga: Catat! Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Total Buka 4.138 Formasi di Tahun 2023

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800 

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3) 

Gaji PNS Golongan Iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Gaji PNS Golongan Iib: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Gaji PNS Golongan Iic: Rp2.301.800- Rp3.665.000 

Gaji PNS Golongan Iid: Rp2.399.200 - Rp3.820.00 

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3) 

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600 

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 -Rp4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV 

Gaji PNS Golongan Iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Gaji PNS Golongan Ivb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Gaji PNS Golongan Ivc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Gaji PNS Golongan Ivd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

Gaji PNS Golongan Ive: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI