Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal memperoleh kenaikan gaji pada 2023 ini. Kenaikan gaji PNS disebut-sebut bakal mencapai 7%. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka sejumlah tunjangan yang dihitung berdasarkan besaran gaji pun akan ikut naik, antara lain tunjangan anak 2% gaji dan tunjangan suami/ istri 10% gaji.
Namun benarkah PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2023 tahun ini? Pasalnya isu kenaikan PNS sudah lama santer terdengar. Namun, kenyataannya masih jauh panggang dari api.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7% di tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadao kenaikan gaji PNS 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp814,7 triliun.
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS 2023
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Baca Juga: Catat! Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Total Buka 4.138 Formasi di Tahun 2023
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Gaji PNS Golongan Iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan Iib: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan Iic: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan Iid: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 -Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan Ivb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan Ivc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan Ivd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan Ive: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni