Keluarga Korban Minta Erick Thohir Selesaikan Kasus Kanjuruhan sebelum Urus Persepakbolaan

Selasa, 11 April 2023 | 14:21 WIB
Keluarga Korban Minta Erick Thohir Selesaikan Kasus Kanjuruhan sebelum Urus Persepakbolaan
Salah satu orang tua korban Tragedi Kanjuruhan, Hasan Muslim saat berada di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap kepada Ketua PSSI yang baru, Erick Tohir untuk segera menuntaskan pengusutan peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

Keinginan tersebut disampaikan salah satu orangtua korban Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.

"Semua tragedi Kanjuruhan dulu, baru diselesaikan masalah pesepakbolaan," kata salah satu orang tua korban, Hasan Muslim pada Selasa (11/4/2023).

Hasan mengaku, sempat membaca berita soal upaya Erick Thohir untuk mempertahankan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan pergi menemui pimpinan FIFA.

Baca Juga: Pernah Bilang Harus Diselesaikan Sebelum Setahun, Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Jokowi

"Makanya Piala Dunia di Indonesia gagal kan bukan masalah Israel, tapi saya menimbang masalah keamanan yang kurang," ujar Hasan.

Selain itu, dia meminta PSSI untuk memperhatikan Tragedi Kanjuruhan yang masih membuat keluarga korban keberatan dengan proses peradilan yang berlangsung.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim malah memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan ke Komnas HAM.

Baca Juga: Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

Langkah tersebut dilakukan karena mereka menilai, proses persidangan kasus yang berlansung di PN Surabaya itu tidak menyentuh akar pokok permasalahan.

"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ucap Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI