3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 14:16 WIB
3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung
Ilustrasi PPBD [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 

2. Zonasi ditetapkan berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili. 

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.

5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.

6. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah melibatkan Kepala Sekolah harus memperhatikan: sebarang sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah

7. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

8. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah. 

Jalur Afirmasi 

Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera atau ekonomi lemah dengan persyaratan berikut ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI