Suara.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah harus menghapus tes baca tulis hitung (calistung) dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta akhir Maret 2023 lalu.
Pernyataan Nadiem ini bakal menjadi standar setiap sekolah selama masa PPDB SD 2023 yakni menghapus tes calistung. Lalu bagaimana syarat penerimaan murid untuk jenjang SD? Berikut penjelasannya
Syarat PPDB SD
Secara umum syarat PPDB SD adalah sebagai berikut.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Jika calon peserta didik telah memenuhi persyaratan usia di atas, maka pendaftaran siswa baru bisa dilakukan melalui tiga jalur berikut ini.
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
PPDB SD jalur zonasi mencakup 70% dari total daya tampung sekolah. Berikut adalah persyaratan jalur zonasi.