Pernah Bilang Harus Diselesaikan Sebelum Setahun, Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Jokowi

Selasa, 11 April 2023 | 14:14 WIB
Pernah Bilang Harus Diselesaikan Sebelum Setahun, Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) saat meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan pasca terjadinya kerusuhan pada Sabtu (1/10) malam. [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus maut yang menewaskan ratusan orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

"Ya dulu kan saya pernah dengar pak presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus diselesaikan sebelum satu tahun, 'kalau satu tahun itu enggak selesai saya akan turun sendiri'," kata salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Hasan Muslim di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

“Makanya keluarga korban mintanya itu janji itu harus dilaksanakan sebagai pemerintah Nomor satu di Indonesia. Dia presiden paling merakyat, semoga ini semua janji janji itu sudah terlaksana,” tambah dia.

Perlu diketahui, Hasan menyampaikan dorongannya kepada Jokowi itu setelah bertemu dengan perwakilan Komnas HAM untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jokowi Blusukan ke Pelabuhan Merak

Sementara Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi pihak korban mengatakan kedatangannya juga untuk menyampaikan ihwal kekecewaan terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan diskusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan," kata Daniel.

Hal itu mereka lakukan karena menilai proses persidangan tidak menyentuh akar pokok permasalahan.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom]
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom]

Terlebih, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga: Pemudik Motor Tidak Boleh Nyebrang ke Sumatra Lewat Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi: Itu Bagus

"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ucap Daniel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI