Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut, Rafael didalami sejumlah hal terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Ali mengemukakan, dokumen yang didalami juga dilakukan penyitaan, dan selanjutnya dilakukan penelusuran.
Baca Juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ini yang Dikorek KPK ke Rafael Alun
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," katanya.
Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Menengok Lagi Tajirnya Rafael Alun: Tak Sepeserpun Bantu Biaya Pengobatan David