DPRD DKI Minta RPTRA Kalijodo Dijaga 24 Jam Setelah Diperbaiki, Supaya Tak Lagi Jadi Sarang Prostitusi

Selasa, 11 April 2023 | 13:20 WIB
DPRD DKI Minta RPTRA Kalijodo Dijaga 24 Jam Setelah Diperbaiki, Supaya Tak Lagi Jadi Sarang Prostitusi
Sejumlah anak-anak bermain di lintasan skateboard di RPTRA Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai perlu pengamanan ekstra ketat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo setelah perbaikan selesai nanti. Pasalnya, tempat tersebut dulunya merupakan sarang prostitusi.

Agar tak lagi menjadi pusat prostitusi, Ida menyebut perlu adanya petugas yang berjaga selama 24 jam. Selain itu, harus ada pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang ditempatkan pada berbagai titik.

"Memang harus dirawat betul, harus ada pamdal 24 jam di sana dari PJLP yang bisa kita tugaskan memantau agar tidak ada prostitusi atau yang lain, pasang CCTV," ujar Ida saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Kemudian, Ida juga meminta ada perbaikan dari sisi pengelolaan taman peninggalan eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Ida menyarankan, setelah RPTRA diperbaiki, nanti sepenuhnya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Tujuannya agar operasional dan perawatan RPTRA bisa lebih terjamin.

"Saya mendukung kalau itu ada perbaikan. lalu dikelola sendiri saja oleh Pemprov, jangan ada orang lain yang di sana," tuturnya.

Ida mengatakan, saat RPTRA Kalijodo dibangun Ahok, terdapat sejumlah oknum yang merasa berkepentingan untuk ikut mengelola. Imbasnya, RTPTRA ini menjadi tak terurus sejak era eks Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau nggak salah di sana (RPTRA Kalijodo) itu ada pihak lain yang menguasai di sana. Jangan kita melakukan perbaikan tapi justru itu dimanfaatkan oleh orang lain," ucapnya.

"Isunya di sana ada yang nguasain. Orang tersebut ngerasa selama ini dia ngeluarin duit untuk perawatan. Nah orang tersebut kan jadi punya beban," katanya menambahkan.

Baca Juga: Sebut Penggantian Nama Bikin RPTRA Kalijodo Terlantar, DPRD DKI: Anies, Gubernur yang Tidak Patut Dicontoh

Karena itu, ia Pemprov DKI bisa menyelesaikan urusan pihak yang menguasai tempat itu. Selanjutnya, petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI harus ditempatkan agar perawatan dilakukan secara rutin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI