Suara.com - Zakat Fitrah adalah perkara wajib bagi umat Islam, termasuk untuk anak-anak. Akan tetapi, meskipun ini mudah dilakukan sering ada satu dan lain hal yang membuat pelaksanaannya membingungkan. Misalnya saja bagaimana zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya cerai?
Mungkin Anda dalam situasi ini, sudah bercerai dan sebagai seorang ibu tunggal yang membesarkan seorang anak. Anda kemudian bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab pada zakat fitrah anak Anda.
Hal ini memang bisa menjadi masalah di antara orang tua jika tidak memiliki pemahaman kuat terhadap agama dan tanggung jawab. Agama Islam sudah menjelaskan dengan terperinci mengenai siapa yang bertanggung jawab menanggung pembayaran zakat fitrah untuk anaknya jika mereka bercerai.
Jawaban mengenai permasalahan ini dapat dikutip dari kalteng.kemenag.go.id. Dalam laman tersebut tertulis tanggung jawab zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya cerai ada pada ayah mereka, sekalipun si anak berada pada asuhan ibunya.
Jika ia sudah baligh, maka ia punya tanggung jawab untuk membayar zakat fitrahnya sendiri, itu pun jika ia memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan zakat fitrah. Jika belum, sang ayah memiliki tanggung jawab untuk membantunya.
Kemudian, jika si anak belum baligh, maka sang ayah memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah untuk anak, sekalipun sudah bercerai dengan ibunya.
Dalil mengenai aturan zakat fitrah untuk anak yang orangtuanya cerai ini disebutkan oleh An Nawawi, rahimahullah berkata, “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108)
An-Nawawi rahimahullah juga berkata, “Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya”.
Berdasarkan pada penjelasan di atas maka, sudah jelas bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang belum baligh dan orang tuanya bercerai menjadi tanggung jawab ayah mereka.
Baca Juga: 3 Penjahat Zakat Fitrah Patut Diwaspadai, Buya Yahya: Jangan Tamak dengan Duit Zakat
Demikian penjelasan zakat fitrah untuk anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat dan cukup jelas untuk dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh