Gelar Balik Mudik Bareng dengan Anggaran Rp 1,6 Miliar, BPKH Sebutkan Tak Pakai Dana Haji

Selasa, 11 April 2023 | 05:54 WIB
Gelar Balik Mudik Bareng dengan Anggaran Rp 1,6 Miliar, BPKH Sebutkan Tak Pakai Dana Haji
Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat disumpah Presiden Joko Widodo untuk pelantikan masa jabatan tahun 2022-2027 [tangkapan layar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai catatan, jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Calon Pemudik adalah seorang yang dapat menunjukkan kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang dapat membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

2. Calon Pemudik balik belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun

3. Wajib mengisi data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan

4. Peserta mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang (atau total jumlah dalam 1 formulir adalah 4 orang, Balita terhitung 1 kursi).

5. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak dapat diwakilkan

6. Pendaftaran dibuka mulai hari ini 10 April 2023 dan ditutup pada tanggal 20 April 2023 namun jika kuota mudik balik sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.

7. Registrasi ulang dapat dilakukan di kantor perwakilan DT Peduli dan BMM di kota tempat keberangkatan arus balik

Baca Juga: Resmi Diubah Tiga Menteri, Simak Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 Terbaru!

8. Pemudik balik Balita atau anak wajib melampirkan KIA atau akta kelahiran atau KK yang tercantum Nama Pemudik Balita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI