Suara.com - Masyarakat Adat Sasak di Lombok menyatakan enggan mengedepankan musyawarah kepada instansi pemerintah terkait dampak yang mereka rasakan akibat pembangunan di kawasan Mandalika.
Pasalnya, mereka telah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah untuk menuntaskan permasalahan seperti sengketa lahan dan dampak sosial ekonomi lainnya
"Jadi, kami hampir kehilangan kepercayaan lagi dengan mediasi ataupun audiensi di daerah, karena tidak ada lagi yang memberikan (hasil komplit hasil yang tepat (sesuai harapan)," kata perwakilan Masyarakat Adat Sasak Harry Sandy Ame di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan masyarakat adat setempat juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah secara terus-menerus untuk menuntut konsultasi bermakna perihal sengketa tanah.
Gubernur Zul akhirnya menggelar konsultasi dengan masyarakat adat pada Desember 2022. Namun, 40 persen dari entitas yang hadir dalam pertemuan itu adalah perwakilan dari polisi atau militer. Sayangnya, lanjut Harry, tak ada kelanjutan dari tim mediator yang telah dibentuk pemerintah setempat.
"Terakhir, tim mediator yang dibentuk gubernur kemarin ini sudah nganggur sekarang karena enggak tahu mau ngapain juga," ungkapnya.
Diketahui, Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) mengungkapkan adanya sejumlah keluhan dari masyarakat terdampak pembangunan proyek Mandalika. Peneliti KPPII Sayyidatihayaa Afra mengatakan bahwa para warga setempat mengeluhkan proses pembebasan tanah yang dilakukan secara paksa, tidak adil, dan tidak manusiawi. Untuk itu, masyarakat pun menuntut ganti rugi yang adil untuk tanah dan pemulihan mata pencariannya.
"Sebanyak 91 persen responden merasa bahwa kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif proyek Mandalika tidak ditanggapi secara serius oleh ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) dan AIIB (Asian infrastructure Investment Bank)," ucap perempuan yang akrab disapa Haya itu.
Namun, keluhan masyarakat itu disebut tidak ditindaklanjuti AIIB selaku sumber pendanaan dan ITDC yang merupakan pengelola proyek pembangunan Mandalika. Haya mengungkapkan sebanyak 97 persen responden menyatakan tidak mengetahui dan memercayai mekanisme pengaduan kepada ITDC dan AIIB.
Baca Juga: Kekerasan dan Intimidasi Warnai Penggusuran Paksa Masyarakat Lokal untuk Pembangunan Mandalika
Angka itu didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Haya mengatakan ketika masyarakat diberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan keluhan kepada AIIB, tidak ada satu pun responden yang mempercayai proses itu untuk mengatasi keluhan mereka.
"Tidak adanya pelibatan yang bermakna terhadap masyarakat telah menyebabkan ketidakpercayaan yang parah terhadap ITDC dan AIIB," tandasnya.