Suara.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut tidak ada dampak, jika dokumen penyelidikan dibocorkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex beberapa waktu lalu, merespons dugaan Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
"Kalau misalkan proses penyelidikan itu dibongkar, maka pertama barang bukti itu akan dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran objek dari pada KPK. Itu susah, satu prinsip dari hukum pidana, barang bukti itu," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
Dia juga menyoroti pernyataan itu disampaikan Alex yang merupakan pimpinan KPK.
Baca Juga: Minta Alex Berhenti Bela Firli Bahuri, Novel Baswedan: Kebiasaan Berbohong Itu Dihentikan!
"Yang kedua, bahwa bagaimanapun Alexander Marwata tidak boleh bicara atas nama pribadi, sementara pimpinan KPK itu adalah kolektif kolegial," tegasnya.
"Sehingga beliau tidak bisa mengklaim bahwa itu tidak ada masalah, kecuali merupakan urusan daripada kepemimpinan," sambungnya.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan pada Sabtu (8/3/2023) silam, Alex mengaku tidak mengetahui Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Namun dia menyebut kebocoran itu tidak memilik dampak sama sekali.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali," kata Alex di Gedung KPK.
Hal itu menurutnya, karena tindak pidana korupsi dalam perkara itu sudah terjadi.
"Kecuali lidik yang sifatnya tertutup. Saya sadap A, B, C kemudian saya kasih tahu, eh kamu disadap loh. Itu bocorin," kata Alex.
"Tapi kalau penyelidikan sifatnya terbuka, case building, apa dampaknya? Saya juga bingung. Enggak ada sama sekali," ujarnya.