Suara.com - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengingatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pernyataan yang menyebut tidak ada dampak, jika dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM bocor.
"Saya ingatkan kebiasaan berbohong ini dihentikan poin itu saja. Yang bocor itu bukan hanya sprint lidik (surat perintah penyelidikan). Sejak kapan dokumen bocor tidak menganggu kegiatan perkara," tegas Novel di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/3/2023).
Dia meminta Alex untuk berhenti membela atasannya Firi Bahuri, dengan membuat framing dugaan bocornya dokumen penyelidikan tidak memiliki dampak sama sekali.
"Pertama Alex Marwata, pimpinan seharusnya peduli dengan kerjaan KPK. Ketika kerjaan KPK dibocorkan, seharusnya dia terganggu bukan sibuk membuat framing atau membela Firli Bahuri," ujarnya.
Kata Alex
Ditemui wartawan pada Sabtu (8/3) lalu, Alex mengaku tidak mengetahui soal dugaan Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Meski demikian dia menyebut kebocoran itu tidak memilik dampak sama sekali.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali," kata Alex di Gedung KPK.
Hal itu menurutnya, karena tindak pidana korupsi dalam perkara itu sudah terjadi.
"Kecuali lidik yang sifatnya tertutup. Saya sadap A, B, C kemudian saya kasih tahu, eh kamu disadap loh. Itu bocorin," kata Alex.
Baca Juga: Ajudan Johnny Plate Dorong Jurnalis Suara.com hingga Hampir Terjatuh dari Eskalator
"Tapi kalau penyelidikan sifatnya terbuka, case building, apa dampaknya? Saya juga bingung. Enggak ada sama sekali," ujarnya.
Diketahui Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menjadi sorotan. Pemberitaan di sejumlah media menyebut dia diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.