Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 20:47 WIB
Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.[Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AG, mantan kekasih Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, kini resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perempuan berusia 15 tahun tersebut akan menghabiskan sisa usia remajanya di balik jeruji besi lantaran ambil andil dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Vonis yang diterima AG telah menempuh perjalanan panjang yang berlika-liku hingga akhirnya resmi mendapatkan ganjaran atas ulah mantan pacarnya itu.

Peran AG: Bikin pengakuan dilecehkan David hingga ikut rekam penganiayaan

Baca Juga: 7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun

Penghujung Februari lalu, Mario Dandy menghajar David Ozora dalam sebuah perseteruan yang disinyalir merupakan buntut dari pengakuan AG terhadap Mario.

Adapun kala itu AG mengadu ke Mario melalui  keterangan sepihak bahwa dia diperlakukan secara tidak baik oleh David. Informasi tersebut diungkap oleh tersangka lain, Shane Lukas.

Polisi mengungkap melalui CCTV bahwa AG turut hadir di TKP kala David Ozora dihajar hingga tak sadarkan diri. Dairi CCTV juga terungkap peran AG selama Mario Dandy melakukan penganiayaan.

Terungkap pula melalui rekonstruksi TKP bahwa AG hadir dan turut membantu Shane merekam penganiayaan David. Ini setelah terjadi peralihan ponsel antara AG dan Shane Lukas, saat Mario Dandy masih melakukan penganiayaan.

Nasib AG di dalam tuntutan vs vonis

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Juga AGH Cuma Ngarang Bebas soal Ngaku Diperkosa David Ozora

Sebelumnya AG sempat menerima tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (5/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa jumlah tuntutan tersebut mempertimbangkan usia AG yang masih belia. 

Kendati demikian, jaksa tak memungkiri fakta bahwa perbuatan AG berkonflik dengan hukum dan menyebabkan luka berat karena bersama sama dengan yang lain,

Tiba saat hakim membacakan vonis, ternyata hukuman yang diterima oleh AG lebih ringan daripada yang dituntutkan.

AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora.

Adapun AG dinilai terbukti ikut ambil andil dalam penganiayaan berat terhadap David yang sudah direncanakan matang bersama Mario Dandy dan tersangka lainnya.

Hukuman yang diterima AG selain karena usianya lebih muda, juga ringan gegara ibunya kini mengindap penyakit kanker paru-paru stadium empat dan ayah terkena stroke.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI