Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.
Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.
Padahal, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.
Tak hanya itu, dampak terhadap perekonomian hingga biaya yang ditimbulkan akibat pengaturan jam kerja itu perlu didiskusikan lebih mendalam.
"Dari hasil dialog publik, kami rumuskan kemudian kami laporkan dan putuskan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan l. Perlu diingat ini perlu koordinasi dengan pusat, tidak serta merta hanya diambil DKI saja," katanya.
Meski begitu, Syafrin belum merinci waktu pelaksanaan uji publik itu. Namun ia memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengaturan jam kerja merupakan salah satu upaya menekan angka kemacetan di Ibu Kota, selain menerapkan kebijakan ganjil-genap dan rekayasa lalu lintas.
Selain itu ada juga tarif integrasi tiga moda transportasi dengan harga terjangkau untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Biang Kemacetan DKI Jakarta: Aktivitas Tinggi Warga dan Proyek Pembangunan
Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit.