Serius Mau Atur Jam Kerja Buat Kurangi Macet di Jakarta, Heru Budi: Habis Lebaran akan Dikumpulkan

Senin, 10 April 2023 | 20:31 WIB
Serius Mau Atur Jam Kerja Buat Kurangi Macet di Jakarta, Heru Budi: Habis Lebaran akan Dikumpulkan
Kendaraan memadati ruas jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan rencana mengurangi kemacetan yang selama ini semakin menjadi di ibu kota.

Salah satunya dengan menerapkan pengaturan jam kerja bagi para pegawai.

"Kita sudah punya konsep antara lain membagi jam kerja," ujar Heru di Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Namun, rencana ini disebutnya masih berupa konsep. Ia akan membahasnya lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan stakeholder terkait untuk mematangkan pengaturan jam kerja ini usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Biang Kemacetan DKI Jakarta: Aktivitas Tinggi Warga dan Proyek Pembangunan

"Habis lebaran akan saya kumpulkan pengamat transportasi, Dinas Perhubungan, dan Polda untuk membahas ini," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Syafrin, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan.

Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Jadi Biang Kerok Kemacetan, Dishub Akan Tutup 27 Putaran Balik di Jakarta

"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.

Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.

Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.

Padahal, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.

Tak hanya itu, dampak terhadap perekonomian hingga biaya yang ditimbulkan akibat pengaturan jam kerja itu perlu didiskusikan lebih mendalam.

"Dari hasil dialog publik, kami rumuskan kemudian kami laporkan dan putuskan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan l. Perlu diingat ini perlu koordinasi dengan pusat, tidak serta merta hanya diambil DKI saja," katanya.

Meski begitu, Syafrin belum merinci waktu pelaksanaan uji publik itu. Namun ia memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pengaturan jam kerja merupakan salah satu upaya menekan angka kemacetan di Ibu Kota, selain menerapkan kebijakan ganjil-genap dan rekayasa lalu lintas.

Selain itu ada juga tarif integrasi tiga moda transportasi dengan harga terjangkau untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit.

Sisanya, mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI