Rekomendasi Komnas HAM
Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Menurut Komnas HAM, ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan/digusur.
Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasikan ITDC dan Gubernur NTB agar memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut.
Tekomendasi lainnya ialah para pihak (dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika) harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh.
Mengenai penyelesaian sengketa lahan, Komnas HAM meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat selain harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika (dengan memastikan adanya ruang dialog komunikasi dan/atau kanal pengaduan di ITDC, tim teknis yang dibentuk bekerja secara objektif, penanganan dan penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia), juga diminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Terakhir, Komnas HAM mendorong Direktur Utama PT ITDC, dalam mengembangkan kawasan KEK Mandalika, perlu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Terkait adanya masalah lahan, ITDC juga diminta untuk membuka ruang dialog/kanal pengaduan, memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi