Suara.com - Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Prabowo, menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus sengketa lahan untuk pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB.
“Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus Mandalika ini,” kata Prabianto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Untuk itu, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini pada 2020 lalu. Meski demikian Prabianto mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa memaksa pihak yang dituju.
“Memang terus terang ini salah satu kelemahan fungsi komnas HAM kita tidak bisa memaksa, hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Prabianto mengeklaim pihaknya telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju sehingga implementasinya bisa diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Prabianto berharap sengketa kepemilikan lahan di Mandalika ini bisa diselesaikan lewat mekanisme mediasi.
“Kalau kita ingin menggulirkan kasus Mandalika pada satu tahapan yang lebih konkret saya kira dalam konteks bisnis dan HAM, katakanlah mengenai pelanggaran penghilangan hak kepemilikan maksud saya, bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi,” ucap Prabianto.
“Ini yang kita harapkan katakanlah bisa memberikan hasil akhir yang lebih konkret,” tuturnya.
Menurutnya dalam ketentuan bisnis, ada mekanisme akses remedial yang perlu dinegosiasikan dan disepakati bersama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pelaku bisnis.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi
“ITDC kan BUMN, BUMN kan bisnis yang dimiliki negara/pemerintah. Mereka tentunya punya kewajiban untuk menghormati dan sekaligus menyediakan akses remedial bagi para korban ini,” tandas Prabianto.