Akui Ada Pelanggaran HAM saat Pembangunan Sirkuit Mandalika, Komnas HAM Tak Bisa Paksa ITDC Jalankan Rekomendasi

Senin, 10 April 2023 | 20:29 WIB
Akui Ada Pelanggaran HAM saat Pembangunan Sirkuit Mandalika, Komnas HAM Tak Bisa Paksa ITDC Jalankan Rekomendasi
Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM saat pembangunan Sirkuit Mandalika. (Instagram/@skyscraperindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Prabowo, menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus sengketa lahan untuk pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB.

“Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus Mandalika ini,” kata Prabianto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Untuk itu, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini pada 2020 lalu. Meski demikian Prabianto mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa memaksa pihak yang dituju.

“Memang terus terang ini salah satu kelemahan fungsi komnas HAM kita tidak bisa memaksa, hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi

Prabianto mengeklaim pihaknya telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju sehingga implementasinya bisa diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Prabianto berharap sengketa kepemilikan lahan di Mandalika ini bisa diselesaikan lewat mekanisme mediasi.

“Kalau kita ingin menggulirkan kasus Mandalika pada satu tahapan yang lebih konkret saya kira dalam konteks bisnis dan HAM, katakanlah mengenai pelanggaran penghilangan hak kepemilikan maksud saya, bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi,” ucap Prabianto.

“Ini yang kita harapkan katakanlah bisa memberikan hasil akhir yang lebih konkret,” tuturnya.

Menurutnya dalam ketentuan bisnis, ada mekanisme akses remedial yang perlu dinegosiasikan dan disepakati bersama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pelaku bisnis.

Baca Juga: Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti

“ITDC kan BUMN, BUMN kan bisnis yang dimiliki negara/pemerintah. Mereka tentunya punya kewajiban untuk menghormati dan sekaligus menyediakan akses remedial bagi para korban ini,” tandas Prabianto.

Rekomendasi Komnas HAM

Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Menurut Komnas HAM, ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan/digusur.

Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasikan ITDC dan Gubernur NTB agar memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut.

Tekomendasi lainnya ialah para pihak (dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika) harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh.

Mengenai penyelesaian sengketa lahan, Komnas HAM meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat selain harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika (dengan memastikan adanya ruang dialog komunikasi dan/atau kanal pengaduan di ITDC, tim teknis yang dibentuk bekerja secara objektif, penanganan dan penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia), juga diminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.

Terakhir, Komnas HAM mendorong Direktur Utama PT ITDC, dalam mengembangkan kawasan KEK Mandalika, perlu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Terkait adanya masalah lahan, ITDC juga diminta untuk membuka ruang dialog/kanal pengaduan, memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI