Namun, putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Agung bukanlah bebas melainkan 14 tahun penjara. Sanksi tersebut dua kali lipat lebih berat daripada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim MA juga tak segan mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Kewajiban lain yang dibebankan kepadanya yakni Anas wajib mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.
2020
Pada 2020, Anas masih tidak terima dengan sanksi yang diperolehnya. Ia lantas mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.
Anas pun memperoleh sanksi pidana dari MA berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta pada September 2020. Namun, besaran uang pengganti tidak berubah dan Anas tetap wajib mengembalikan Rp57 miliar.
Jika tidak bersedia melakukan pembayaran tersebut, maka Anas wajib menjalani 2 tahun kurungan. Sementara itu, hak politiknya juga tetap dicabut selama 5 tahun.
2021
Bulan Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan MA itu. Anas pun menjalani sanksinya dengan pengurangan masa tahanan di kPK.
2023
Baca Juga: Disuruh Minta Maaf usai Bebas Penjara, 'Dosa-dosa' SBY ke Anas Urbaningrum Justru Dibongkar
Anas yang telah mengalami sanksi pidana tersebut pun akan bebas dalam rangka program integrasi CMB pada Selasa (11/4/23). Anas akan diteliti terlebih dahulu pembebasannya dan jika lengkap baru dibebaskan.