Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ringan 3,5 Tahun Bui AG, Kejari Jaksel: Kami Pelajari Dulu

Senin, 10 April 2023 | 18:09 WIB
Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ringan 3,5 Tahun Bui AG, Kejari Jaksel: Kami Pelajari Dulu
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) buka suara usai terdakwa anak, AG (15) divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyatakan pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ucap Syarief kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Syarief menyampaikan, Kejari Jaksel mempunyai tenggat waktu selama sepekan untuk mempelajari vonis itu.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Keluarga Mario Dandy Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David Ozora

Kekinian, pihaknya mengaku belum menerima berkas salinan vonis AG.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari," ujad Syarief.

"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," sambungnya.

Vonis AG

Sebelumnya, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam persidangan lanjutan penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI