Babak Baru Endar Priantoro vs KPK: Mencak-mencak Akses Masuk Gedung Ditutup

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 17:06 WIB
Babak Baru Endar Priantoro vs KPK: Mencak-mencak Akses Masuk Gedung Ditutup
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prahara Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kontroversi yang kian hari kian panas.

Panasnya pencopotan Endar yang dikomandoi oleh Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru usai KPK menutup akses masuk Endar ke kantor KPK tempat ia biasanya bekerja.

Adapun per Senin (10/4/2023) hari ini, akses yang dimiliki Endar untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK ditutup.

Brigjen Endar kaget dan ngamuk akses miliknya ditutup: Saya masih berhak kerja di KPK

Baca Juga: CEK FAKTA: Artis Raffi Ahmad Terseret Korupsi Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK! Benarkah?

Penutupan akses tersebut membuat Endar kaget. Adapun Endar telah menghubungi berbagai pihak di tempat kerjanya tersebut, dan semua membenarkan bahwa ia tak lagi memiliki akses masuk ke tempat kerjanya itu.

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini (saya tak memiliki akses). Tadi saya enggak bisa masuk (gedung lembaga antirasuah)," beber Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Tak sampai di situ, Endar juga telah dikabari oleh Biro Umum KPK bahwa dirinya sudah tidak diperkenankan lagi menjadi pegawai KPK. Hal itu berdasarkan perintah pimpinan KPK.

Endar pun meluapkan emosinya atas langkah tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang lantaran merasa haknya bekerja diciderai.

Laporan tersebut akan ia layangkan ke Dewan Pengawas atau Dewas yang berwewenang untuk menindak pelanggaran di internal penyidik KPK.

Baca Juga: Tindaklanjuti Korupsi Bupati Muhammad Adi, KPK Geledah 4 Lokasi di Kepulauan Meranti

"Saya akan lebih fokus (melaporkan) di Dewas KPK. Karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas (di KPK) karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.

Endar juga merasa dirinya masih berhak bekerja di kantor lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa kerjanya di situ.

Sontak ia menilai bahwa alasan untuk mencopotnya lantaran masa kerjanya sudah habis adalah alasan yang tak masuk akal. Endar pun menegaskan selama masih diperintah pimpinan Polri, maka ia masih berhak bekerja di KPK.

Wakil Ketua KPK tutup akses masuk Endar

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander membenarkan bahwa Endar tak diperkenankan masuk ke Gedung KPK Merah Putih atas alasan ia sudah tak berstatus pegawai.

"Sesuai ketentuan kan (terkait Endar dilarang masuk ke gedung KPK). Jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI