Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel

Senin, 10 April 2023 | 16:28 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Enam Penganiaya Debt Collector di Tangsel
Enam pelaku penganiayaan terhadap seorang debt collector di Tangsel ditahan Polda Metro Jaya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya Meringkus enam tersangka penganiaya seorang penagih utang atau debt collector berinisial PP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kelima tersangka penganiayaan itu berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61), dan EK alias B (41). Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan terhadap PP.

"Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Hengki, saat di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (5/4/2023) silam. Kejadian tersebut bermula ketika RI alias B sedang dalam perjalanan menggunakan mobil miliknya.

Baca Juga: Soimah Curhat Diteror Debt Collector Pajak sampai Gebrak Meja, Begini Reaksi Kemenkeu

Kemudian di tengah perjalanan, laju mobilnya dihentikan dua debt collector di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong. Saat itu R alias B sempat menghubungi rekannya yang berinisial TS.

TS kemudian meminta bantuan bantuan kepada A alias MA untuk membantu RI.

"Sesampainya di lokasi ternyata posisi RI telah bergeser ke Stasiun Rawa Buntu Serpong Tangerang Selatan,” ucap Hengki.

Saat itu, mobil RI beserta STNK-nya telah berpindah tangan ke debt collector. RI juga saat itu sudah sempat mendapat tinju dari salah seorang debt collector.

"RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt collector,” katanya.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Normal Petugas Pajak Bawa 'Debt Collector' ke Rumah Soimah

MA saat saat itu sempat mengajak pihak debt collector untuk ke kantor polisi untuk menyelesaikan perkara ini. Namun dengan syarat, mobil Daihatsu Xenia milik RI, dikendarai sendiri tanpa ada penguasaan dari debt collector.

Pihak debt colector mengaku mau menyelesaikan perkara tersebut di kantor polisi jika mobil tersebut, dikendarai olehnya.

"Tapi A alias MA tidak mau, karena pernah kejadian seperti itu mobil tidak diarahkan ke kantor Polisi terdekat, melainkan ke kantor leasing mereka," kata Hengki.

Akibat tidak mendapatkan jalan tengah, akhirnya terjadi perdebatan sengit antara pemilik mobil dan debt collector. Setelah menemui jalan buntu, pihak debt collector nekat membawa mobil yang mengalami kredit macet tersebut.

A alias MA kemudian meneriaki debt collector yang membawa paksa mobil tersebut. MA meneriakinya maling yang memancing warga berkerumun. Saat itu, satu orang dari pihak debt collector tertinggal di lokasi.

Akibat kesal, MA kemudian melakukan pemukulan terhadap korban berinisial PP. Warga yang telah berkerumun akibat teriakan MA, melihat MA melakukan pemukulan langsung ikut serta mengeroyok PP

"Warga ramai – ramai ikut memukul,” kata Hengki.

MA yang telah menyulut kemarahan warga, kemudian meminta warga untuk berhenti melakukan pemukulan. Agar korban tidak sampai mengalami hal-hal yang lebih tragis. Namun bukannya melepaskan PP, MA malah membuka gesper milik PP. Kemudian digunakan untuk mengikat tangan kedua tangan PP ke belakang.

"A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa debt collector tersebut dengan menggunakan anggkot ke Polsek Cisauk.”

Mendengar rekan seprofesinya mendapat penganiayaan, ratusan debt collector menggeruduk Polres Tangerang Selatan. Ia meminta agar polisi melakukan penangkapan para pelaku penganiayaan.

Debt collector yang menjadi korban pun membuat laporan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku utama berinisial MA dan 5 pelaku lainnya yang ikur serta dalam pengeroyokan.

"Saudara A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh yang terletak di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Hengki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI