![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. [ANTARA/Nova Wahyudi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/04/48420-ketua-kpk-firli-bahuri-antaranova-wahyudi.jpg)
Seorang sumber Suara.com di internal KPK tak menampik kabar tersebut. Dia bilang, dengan tidak adanya alasan yang jelas soal pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri, menurutnya wajar prasangka publik mengarah ke kasus Formula E.
Sumber tersebut mengungkap kejanggalan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak soal kasus Formula E. Keduanya diduga mengupayakan penerbitan surat perintah penyidikan atau Sprindik tanpa ada nama tersangka. Dia juga menyebut Firli Bahuri diduga berada di bawah pengaruh politik.
Sedangkan sumber Suara.com di internal Polri juga mengamini kabar pengembalian Endar dan Karyoto diduga karena menolak meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Bahkan disebut Firli menginginkan Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Padahal alat buktinya belum cukup, terlalu dipaksakan.
Sedangkan Endar, memberikan jawaban yang normatif soal pengembaliannya diduga karena kasus Formula E.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak," ujarnya.
Jauh sebelum pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri, keduanya sempat diadukan ke Dewan Pengawas KPK masih karena kasus Formula E pada Januari 2023 lalu. Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik diduga karena menolak meningkatkan kasus Formula E ke penyidikan.
Karyoto saat ditemui pada Kamis, 26 Januari lalu di Gedung KPK, mengaku, pihak yang mengadukan adalah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," katanya.
Bocorkan Penyadapan
Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK
Dugaan tindakan sewenang-wenang Firli tak cuma di kasus Formula-E. Dia juga diduga ‘bermain’ pada sejumlah kasus lain.