Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni merespons vonis ringan 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana kliennya.
Melissa menyebut pihaknya menerima dengan lapang dada atas hukuman yang dijatuhkan kepada AG.
"Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Melissa sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga AG terkait vonis ringan tersebut. Melissa menyebut pihaknya turut menyampaikan apresiasi kepada hakim karena sudah membeberkan unsur penganiayaan di muka persidangan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apa pun bentuk keputusan dari pengadilan," sebut dia.
Melissa berharap putusan terhadap AG ini dapat dijadikan patokan bagi hukuman terhadap Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
"Mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk kita yang nanti berfokus kepada pelaku yang utama yaitu Mario Dandy," jelas Melissa.
Seperti diketahui, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke jadi Hal Meringankan AG
Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.